Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Akan Divonis 24 Februari
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo bakal dengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim pada 24 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
Pembacaan vonis nantinya itu merujuk pada rampungnya duplik atau pembelaan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 8 Febuari 2023 ini. Walhasil, hakim pun langsung meminta kepada Baiquni untuk kembali masuk ke dalam tahanan sebagaimana mestinya.
"Terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang juga mantan Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto juga bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.
"Agenda persidangan ini akan masuk pada putusan, majelis akan bermusyawarah insyaallah pada Jumat, 24 Februari," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 8 Febuari 2023.
Baiquni dan Chuck juga sama-sama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara. Jaksa mengatakan, terdakwa Baiquni dan Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun jadwal sidang vonis Baiquni dan Chuck serupa dengan sidang vonis dengan terdakwa lainnya yakni mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto.