Vaksin Booster Akan Dikenai Biaya Rp 100 Ribu Pasca PPKM Dicabut
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan salah satu perubahan yang dilakukan pasca pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni vaksinasi COVID-19 booster tidak akan gratis lagi untuk umum. Budi menerangkan, nanti vaksin booster bakal dikenakan biaya Rp 100.000.
"Vaksinasi untuk booster kita siapkan, harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 belum pakai ongkos, ini bisa dicover oleh masyarakat secara independen," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Budi menuturkan, masyarakat bisa melakukan vaksin booster setiap enam bulan sekali. Menurut Budi, nilai Rp 100.000 tidak terlalu kesulitan bagi masyarakat untuk membayarnya.
"Harga Rp 100.000 setiap enam bulan sekali menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," kata Budi.
Budi menerangkan, kebijakan ini tidak akan berlaku secara umum untuk semua masyarakat. Bagi masyarakat kurang mampu, terang dia, akan ada kebijakan tersendiri di mana bisa mendapat vaksin gratis lewar mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Untuk masyarakat yang tidak mampu nanti kita cover pakai mekanisme PBI," ujarnya.
Selain vaksinasi, Budi menambahkan, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pada masa transisi pandemi COVID-19 menuju endemi. Termasuk, mengantisipasi munculnya varian-varian baru COVID-19 karena peningkatan kasus COVID-19 umumnya disebabkan oleh munculnya varian baru, bukan mobilitas masyarakat.
"Kita akan lebih agresif mengenai prokes, vaksinasi, mengenai varian-varian baru. Karena kenaikan kasus COVID-19 karena adanya varian baru, bukan karena mobilitas, bukan acara-acara," imbuhnya.