Menkominfo Jhonny G Plate Diperiksa Kejaksaan Besok Terkait Korupsi BTS
- Dok. Humas Kominfo
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate atas kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Jhonny dijadwalkan Kamis, 9 Februari 2023.
"Saya mendapatkan informasi ada pemanggilan dari penyidik (Kamis besok)," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Pemeriksaan terhadap Jhonny dijadwalkan Kamis, 9 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Sejauh ini, Ketut belum dapat memastikan apakah Jhonny akan hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Mengenai kehadiran yang bersangkutan, saya belum tahu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
“1 orang tersangka yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Total ada lima orang tersangka kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka IH untuk mempercepat proses penyidikan. “Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” jelas dia.
Adapun, Ketut mengungkap peran Tersangka IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa.
“Sehingga, mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujarnya.
Dengan penangkapan IK, maka total tersangka dari kasus ini berjumlah 5 orang. Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan lebih dulu di antaranya, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI). Terakhir, tersangka IH.
Akibat perbuatannya, kata Ketut, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.