Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88: Pimpinan Tidak Mentolerir
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA Nasional - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menegaskan tidak akan menoleransi para anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Densus 88 jadi sorotan karena salah seorang anggotanya, Bripda HS jadi pelaku pembunuhan.
"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan profesional serta transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabagrenmin Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Februari 2023.
Aswin menjelaskan, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mengejar dan menangkap Bripda HS sejak awal peristiwa pembunuhan itu terungkap.
"Kemudian, diserahkan ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Menurut dia, saat ini Bripda HS sudah ditahan. Dia mengatakan penangkapan Bripda HS dilakukan pada hari yang sama saat pelaku membunuh korban.
Bripda HS diringkus di Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat. Kini, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," tutur Trunoyudo.
Adapun motif anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal Taihitu (59) karena faktor ekonomi.
Bripda HS diduga mau menguasai harta korban. Polda Metro Jaya masih mendalami sudah berapa kali dugaan Bripda HS melakukan aksi kriminal.