Fokus Penyembuhan, Keluarga Bayi Jari Terpotong Belum Mau Bahas soal Damai

Kuasa Hukum keluarga bayi AR, Titis Rachmawati.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Keluarga bayi AR yang jari kelingkingnya putus akibat tergunting perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D, belum memikirkan untuk menempuh jalan damai terkait insiden yang terjadi. Pihak keluarga kini masih fokus untuk penyembuhan si bayi.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Menurut Kuasa Hukum keluarga bayi AR, Titis Rachmawati, kliennya masih fokus terhadap penyembuhan bayi berusia delapan bulan tersebut, dan belum ingin membicarakan mediasi atau cabut laporan.

"Terkait klien kita, saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk secara langsung. Sampai saat ini, sudah dikonfirmasi bahwa dia belum fokus bicara mencabut laporan ataupun mediasi," kata Titis, Selasa, 7 Februari 2023.

Serangan Israel terhadap RS Kamal Adwan di Gaza Dilaporkan "Gila-gilaan" dan "Sangat Mengerikan"

"Dia masih fokus mengobati anaknya dan berusaha sampai sembuh. Untuk masalah pencabutan laporan atau lainnya belum dibicarakan," terangnya.

Bayi yang jarinya putus digendong orangtua.

Photo :
  • Istimewa/Sadam Maulana
Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Terkait status tersangka perawat D, dia mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih, sangat cepat pihak kepolisian dalam menghadapi kasus ini. Sehingga terlihat polisi sangat profesional. Terima kasih kepada Polrestabes Palembang yang sudah pro aktif," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP itu, dinilai lalai hingga sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan sampai putus.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita menetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.

Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Namun D belum dilakukan penahanan. Meskipun kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, namun Ngajib memastikan, pihaknya juga siap memfasilitasi jika harus dilakukan mediasi antar kedua belah pihak terkait atas insiden ini.

Usai ditetapkan jadi tersangka, D sendiri telah mendatangi secara langsung tempat korban dirawat di Ruang Ibnu Sina II RSMP hari ini. D menjenguk korban bersama Kuasa Hukumnya, Darmadi Djufri, dan Wakil Direktur SDM dan AIK RSMP, Muksin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya