Jurus Menteri Siti Percepat Proses Pembangunan Lingkungan
- Istimewa
VIVA Nasional – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya luncurkan sebuah sistem digital untuk melakukan persetujuan pembangunan Lingkungan Hidup.
Adapun sistem digital itu disebut sebagai Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.
Kemudian sistem digital itu nantinya akan mempermudah fasilitas pengusaha ataupun pemerintah untuk membangun sebuah layanan lingkungan hidup. Hal itu telah tertuang dalam terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan transformasi digital proses Persetujuan Lingkungan, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam proses Persetujuan Lingkungan bagi para pemrakarsa baik pelaku usaha maupun pemerintah," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Gedung Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Selasa 7 Febuari 2023.
Kemudian, Siti pun menegaskan bahwa sistem informasi digital Amdalnet nantinya akan memudahkan setiap masyarakat ataupun pemerintah untuk melakuka proses persetujuan lingkungan secara digital dan menjadikan proses persetujuan lingkungan akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel.
"Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan berbasis geospasial akan terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi/keterbukaan publik dalam proses penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan," beber Siti.
Lantas, sistem informasi yang berbasi digital itu juga akan bermanfaat sesuai dengan yang diharapkan masyarakat agar terbangunnya Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.
Adapun salah satu manfaatnya yakni memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi dan data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen.
"Aplikasi Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial (WebGIS) yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Proses Persetujuan Lingkungan," ucap Siti.