Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara
- Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menuntut terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama dua tahun. Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang itu, dijatuhi tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga merugikan negara sebesar Rp236 juta.
Tuntutan terhadap Dardalena, terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa, 7 Februari 2023. Di hadapan Majelis Hakim diketuai Sahlan Efendi, JPU Kejari Banyuasin membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam Tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan," jelas dia.
Selain dituntut pidana penjara, Dardalena juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp236.661.278,71. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun bulan," jelas JPU saat di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp236 juta.