Kasasi Ditolak MA, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun
- VIVA/Sadam Maulana.
VIVA Nasional – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Alex Noerdin, terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka eks Gubernur Sumatera Selatan itu harus tetap menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun, sesuai vonis Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Alex kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang hingga mendapat potongan vonis jadi sembilan tahun. Selanjutnya, Alex mengajukan permohonan upaya bebas, namun ditolak MA.
Terkait kasasi yang ditolak, Kuasa Hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, menyatakan untuk langkah selanjutnya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan terdakwa, apakah akan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Sebab, ia belum mendapatkan salinan putusan dari MA.
"Mengenai apakah kami akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti dikoordinasikan kepada klien kami. Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA, kembali ke keputusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," ungkap Redho, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Redho, dalam amar putusan tersebut memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita, dan membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya. Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut.
"Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-sepotong. Dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang diblokir," tuturnya.
"Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir. Bukan hanya rekening, ada juga harta-harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil," tambah Redho.
Untuk diketahui, MA menolak kasasi dari pemohon terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang dan pembelian gas bumi oleh PDPDE. Berdasarkan petikan putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim MA RI juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Terkait putusan Majelis Hakim MA, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Mohd Radyan, mengatakan dengan ditolaknya kasasi terdakwa Alex Noerdin, berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi, tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sehingga putusan kasasi harus segera dilaksanakan terdakwa.
"Terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan kasasi tersebut," ungkapnya.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA atas perkara yang menjerat Alex Noerdin. Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya kasasi, Sahlan mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.