Para Keluarga Korban Anak Gagal Ginjal Hadiri Sidang Gugatan di PN Jakpus
- VIVA/ Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Keluarga korban anak-anak yang meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) turut menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
Mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘kukira obat ternyata racun’, puluhan orang tua yang duduk di kursi pengunjung sidang itu juga mengangkat poster mengenai keresahan mereka. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak ini pada hari ini, setelah sempat ditunda lantaran para tergugat banyak yang tak hadir.
Diketahui, pada persidangan Selasa, 17 Januari 2023, hanya empat tergugat yang hadir, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.
Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo kemudian memutuskan menunda persidangan. Majelis hakim meminta semua pihak yang berperkara hadir. Persidangan tersebut hanya memeriksa legal standing dari 25 penggugat. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat. Kemudian Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) itu sebelumnya mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
Para tergugat tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kemenkeu.