Ini 5 Alasan Pentingnya RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Pengamat Maritim IKAL SC Marcellus Hakeng Jayawibawa
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan. 

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebut Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2) dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan.

Kepulauan Widi, Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • privateislandsonline.com

Dia menyebutkan bahwa perspektif kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045.

"UU ini penting untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis," kata Hakeng, dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Februari 2023. 

Apalagi, kata Hakeng, pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia poros maritim dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan di tengah masyarakat menurut pandangan Hakeng dapat menimbulkan sejumlah kerugian.

Pertama, kurangnya perlindungan karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

"Kedua, konflik sumber daya. Tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya," ujarnya

Ketiga, kurangnya pengembangan. Tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

"Keempat, kerusakan lingkungan. Tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan," ujarnya

Kelima, kata Hakeng, kurangnya pemahaman. Tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

"Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud," tambah Hakeng.

UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. Dalam proses pembuatannya ia juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri. 

Kepulauan Widi, Halmahera Selatan Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • Antara/Dok. Kabupaten Halmahera Selatan

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi. Perlu diketahui bahwa biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan

"RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu," ujar Hakeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya