Buntut Pelajar Kedapatan Bugil, Gubernur Jambi Perketat Pemakaian Mobil Dinas

Gubernur Jambi, Al Haris.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional – Buntut kasus sepasang pelajar SMA Negeri di Jambi yang kedapatan bugil di Mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z, Gubenur Jambi, Al Haris, langsung mengeluarkan surat instruksi agar mobil pelat merah tidak boleh dipakai keluarga, anak serta kepentingan pribadi. 

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Perintah tersebut dikeluarkannya setelah heboh pelajar pakai mobil pelat merah menabrak tiang besi reklame di depan rumah sakit Siloam, Kecamatan Kota Jambi, Kamis malam, 2 Januari 2023 sekitar pukul 21.40 Wib. 

Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan penggunaan kendaraan dinas dilarang dipakai keluarga, anak, serta kepentingan pribadi. 

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Pelajar bawa mobil pelat merah tabrakan di depan RS Siloam, Jambi.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Ya benar, instruksi tersebut tertuang saya buat pada nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 yang isinya dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas," ujarnya. 

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

Al Haris mengatakan, ada beberapa poin instruksi tersebut diantaranya kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas, dan  kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

"Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah," jelasnya senin, 6 februari 2023.

Al Haris menyebutkan, kepala perangkat daerah/esselon II/setara, serta esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 unit kendaraan roda 4 yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor," tegasnya. 

Begitu juga kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak, serta untuk kepentingan pribadi, dan masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada gubernur Jambi melalui inspektorat Provinsi Jambi.

Pelajar bawa mobil pelat merah tabrakan di depan RS Siloam Jambi.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Instruksi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui sekretaris daerah," katanya. 

Diketahui, Kamis malam, 2 Februari 2023 sekitar pukul pukul 21.40 Wib mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z yang dibawa sepasang pelajar menabrak tiang besi reklame di depan rumah sakit Siloam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Saat tabrakan, warga melihat perempuan dan laki-laki bugil, dan keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, karena mengalami luka ringan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya