Sadis! Pria Gebuk Pasangan Suami Istri dengan Balok, 1 Tewas
- Teguh Sutrisno
VIVA Nasional – Pasangan suami istri warga Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya. Sang suami tewas setelah kepalanya dihantam balok kayu. Sedangkan sang istri dilarikan ke rumah sakit karena luka di kepala. Pemicu masalahnya karena pelaku tersinggung setelah diejek oleh anak korban.
Pasangan suami istri yang menjadi korban penganiayaan adalah Masud dan Ismaliyah. Korban dianiaya oleh Abdul Jaelani, tetangganya, di depan rumah korban menggunakan kayu balok.
Â
Korban Masud tewas dengan luka parah di kepala. Sementara istrinya Ismaliyah mengalami luka parah juga akibat pukulan benda tumpul di kepala, dan kini dirawat di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Weleri Kendal.
Â
"Jadi waktu itu orang tua saya mau berangkat ke mushola untuk sholat subuh. Saya mendengar rumah saya dilempar batu. Lalu orang tua saya keluar rumah, tapi langsung dipukul," jelas Sobirin, anak korban.
Â
Sobirin mengaku mengenal pelaku, karena saat kejadian tidak mengenakan penutup wajah. Bahkan ia sempat berkelahi untuk menangkapnya.Â
"Saya nggak ngerti masalahnya. Setelah memukul, pelaku ditangkap dan sempat melawan sampai kemudian diamankan warga," tambahnya.
Â
Sementara itu saat diperiksa, pelaku mengaku minum miras bareng enam orang temannya. Lalu ia mendatangi rumah korban untuk mencari adiknya Sobirin karena punya masalah.
"Tapi yang keluar ibu dan bapaknya. Saya sudah emosi karena orang tuanya ikut campur. Lalu ya saya pukul," ungkapnya.
Â
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, pemicu kejadian karena pelaku merasa sakit hati karena diejek oleh anak korban.Â
"Jadi pelaku ini merasa sakit hati karena sering diejek oleh Evi yaitu anaknya korban. Laku mendatangi rumahnya dan melempar batu hingga pecah kaca. Lalu kedua korban menghalangi, tapi pelaku memukul dengan balok kayu," jelas Kapolres.
Polres Kendal masih mendalami motif pelaku menganiaya korban. Tersangka bakal diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (Teguh Sutrino/tvOne/Kendal)