Polisi Bakal Tentukan Status Hukum Pelajar Bugil di Dalam Mobil Pelat Merah
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Nasional - Pengemudi Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z inisial MSA (17 ) Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi bakal ditentukan status hukumnya dari Satlantas Polresta Jambi.Â
Kasat lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia mengatakan terkait perkembangan terbaru terhadap pelajar SMA di Jambi yang mengendarai mobil pelat meran lalu tabrakan akan ditentukan status hukumnya setelah melalui gelar perkara.Â
"Selasa besok, 7 februari 2023 akan kita lakukan pemeriksaan si penumpang perempuan inisial TACR (16 tahun) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan setelah kita lakukan pemeriksaan, baru kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Pengemudi,"ujarnya.
Aulia menyebutkan, untuk pemengemudi statusnya sekarang masih saksi dan wajib lapor karena berhubung masih pelajar dan dari pengakuan pelajar kecamatan bawa mobil saat dibawa 80 km/jam dan untuk mobil masih diamankan di satlantas Polresta Jambi.Â
"Untuk pengemudi pelajar saat ini masih wajib lapor," jelasnya senin, 6 februari 2023.
Aulia menegaskan, pengendara pelat merah sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan hingga sampai cek urine namun hasilnya negatif namun polisi akan periksa intensif terus.Â
"Kita khawatir pengaruh alkohol atau narkoba jenis sabu-sabu namun saat dicek kesehatan dan urine negatif," terangnya.
Sementara itu, dari hasil keterangan yang pengemudi dan penumpang wanitanya awalnya berdua di dalam mobil namun didatangi warga dan langsung panik sehingga mereka memacu kecepatan dan terjadi tabrakan.
"Awal pertama tabrak pohon di depan pos karhutla bandara lama dan terus kabur lagi dan terus menabrak tiang besi reklame depan rumah Sakit Siloam, Kota Jambi," tututnya.
Tidak sampai di situ, polisi juga juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ibu pengemudi dan membenarkan anaknya menggunakan mobil dari DPRD Provinsi Jambi tanpa sepengetahuan ibu kandung sendiri.Â
"Mobil digunakan oleh pengemudi tanpa sepengetahuan ibunya dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara dan saksi ada yang mengatakan, melihat mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak terkendali," tegasnya.
Sementara itu, pihak Satlantas juga belum melakukan pemeriksaan terhadap korban yang kakinya patah yakni penumpang mobil pelat merah karena korban Minggu, 5 Februari 2023 dioperasi bagian kaki.Â
"Kita akan tunggu sampai pulih baru kita lakukan pemeriksaan," katanya.Â
Seperti diketahui, Kamis malam, 3 Januari 2023 sekitar pukul pukul 21.40 WIB mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z yang dibawa sepasang pelajar menabrak tiang besi reklame di depan Rumah Sakit Siloam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.Â
Saat tabrakan, warga melihat perempuan dan laki-laki bugil inisial MSA (17 tahun) Â Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi serta inisial TACR (16 tahun) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat karena mengalami luka ringan.Â