Tukang Becak Pembobol BCA Divonis 10 Bulan, Otaknya 3,5 Tahun Penjara

Sidang tukang becak bobok rekening nasabah BCA di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA Nasional – Sidang perkara pembobolan duit nasabah BCA Rp 320 juta dengan terdakwa tukang becak bernama Setu dan yang menyuruh, M Thoha, mencapai klimaks. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipenjara dengan lama masa hukuman berbeda-beda.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Terdakwa Thoha divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Setu divonis 10 bulan bui. Vonis tersebut dipotong masa tahanan yang telah mereka jalani. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUH Pidana.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan," kata Ketua Majelis Hakim Pandiangan di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Februari 2023.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan hakim kenapa hukuman dijatuhkan seberat itu. Di antaranya, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian yang besar bagi korban. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa sama-sama mengakui perbuatannya dan sopan.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Thoha dengan pidana penjara selama empat tahun. Sementara untuk terdakwa Setu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Merespons vonis tersebut, terdakwa Setu tidak keberatan. Sementara terdakwa Thoha masih tetap memohon keringanan. Namun, dia belum menyatakan menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Mohon keringanan, Yang Mulia," ujar Thoha.

Sidang perkara tukang becak membobol rekening nasabah BCA di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Tindakan pembobolan itu bermula ketika Thoha menyewa kamar di rumah indekos milik korban di Jalan Semarang, Surabaya, pada Agustus 2022. Niat jahat muncul ketika Thoha diajak bekerja sama bisnis oleh korban. Saat mengobrol, korban mengaku punya tabungan di rekening BCA. Thoha mengetahui tabungan korban sebesar Rp345 juta setelah mengintip saat korban membuka M-Banking.

Thoha yang sudah disusupi niat jahat lantas mencari orang yang wajah dan posturnya mirip korban. Ia menemukan itu di diri Setu yang saat dijumpai tengah mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Kepada Setu, Thoh meminta tolong agar mengambilkan uang di bank dengan alasan untuk biaya berobat ayahnya yang sakit. Thoha dijanjikan upah Rp 5 juta.

Sidang tukang becak bobok rekening nasabah BCA di PN Surabaya.

Photo :
  • Nur Faishal/ VIVA.

Pada Kamis, 4 Agustus 2022, Thoha kemudian mengajak Setu ke kantor BCA di Jalan Indrapura Surabaya. Di sana, Thoha mengambil slip atau formulir penarikan duit. Kepada petugas dan teller, Thoha mengaku akan melakukan penarikan duit sebesar Rp 320 juta keesokan harinya. Teller memberitahu agar membawa KTP dan buku tabungan.

Keesokan harinya, Thoha berhasil mencuri KTP, buku tabungan, dan ATM saat korban melaksanakan Salat Jumat. Dia langsung kabur dan menemui Setu yang diminta menyamar jadi korban. Formulir penarikan duit pun diisi dan tandatangan atas nama korban dipalsu. Entah bagaimana, teller berhasil dikelabui dan keduanya berhasil menarik duit di rekening korban sebesar Rp320 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya