Tak Ajukan Duplik, Peraih Adhi Makayasa Akan Divonis 24 Februari
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Penasihat hukum terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Irfan Widyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberikan tanggapan (duplik) atas replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 6 Februari 2023.
"Terima kasih yang mulia, kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi, tidak ada hal yang substansial isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," kata salah satu penasihat hukum Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi saudara tidak akan mengajukan duplik?," tanya Hakim.
"Iya (tidak akan ajukan duplik). Kami mohon putusan seadil-adilnya," kata penasihat hukum Irfan.
Majelis hakim mengabulkan permintaan dari penasihat hukum Irfan Widyanto itu. Hakim mengagendakan sidang vonis terhadap peraih adhi makayasa itu pada Jumat 24 Februari 2023.
"Baik ya oleh karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan dipersidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 februari ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," tutur Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari peraih adhi makayasa, yaitu Irfan Widyanto di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari, Jumat tanggal 27 Januari 2023 yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambungnya.
Jaksa menilai peran Irfan yang merupakan peraih adhi makayasa adalah perbuatan yang mencoreng citra institusi kepolisian.
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," ucap Jaksa.
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir J terhalangi.
Jaksa mengatakan, Irfan Widyanto terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.