Pelajar SMA Kedapatan Bugil, Gubernur Jambi Perketat Mobil Pelat Merah

Pelajar bawa mobil pelat merah tabrakan di depan RS Siloam, Jambi.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA  Nasional – Penggunaan mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z oleh sepang pelajar SMA yang mengalami tabrakan dan kedepatan bugil di dalam mobil tersebut mengundang komentar keras Gubernur Jambi Al Haris.

Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Pelajar Main Gadget Maksimal 8 Jam Sehari, Biar Mental Sehat

Gubernur Jambi langsung mengeluarkan surat instruksi agar mobil pelat merah atau mobil dinas tidak boleh dipakai keluarga, anak serta kepentingan pribadi. 

Pelajar bawa mobil pelat merah tabrakan di depan RS Siloam Jambi.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)
Temui PM Cina Li Qiang, Prabowo Ingin Pertukaran Pelajar Lebih Banyak

Gubernur Jambi Al Haris membenarkan persoalan tersebut dan mengatakan terkait penggunaan kendaraan dinas dilarang digunakan keluarga, anak serta  kepentingan pribadi. 

"Ya benar, Instruksi tersebut tertuang saya buat pada nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 yang isinya dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas," ujarnya. 

Unas Ajak Pelajar dan Mahasiswa Gali Potensi Lewat Bahasa, Sastra, dan Budaya

Al Haris mengatakan, ada beberapa poin instruksi tersebut di antaranya Kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas dan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

"Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah," jelas gubenur, Senin, 6 Februari 2023.

Pelajar bawa mobil pelat merah tabrakan di depan RS Siloam, Jambi.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Al Haris menyebutkan, Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor," tegasnya. 

Begitu juga kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi dan masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

"Instruksi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah," katanya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kamis malam, 2 Januari 2023 sekitar pukul pukul 21.40 WIB mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z yang dibawa sepasang pelajar menabrak tiang besi reklame di depan Rumah Sakit Siloam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Saat tabrakan, warga melihat perempuan dan laki-laki bugil inisial MSA (17 tahun)  Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi serta inisial TACR (16 tahun) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat karena mengalami luka ringan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya