Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.

Jaksa berdalih, surat dakwaan yang disusun untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah cermat dan sesuai syarat formil atau materil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Sementara itu, Jaksa menilai eksepsi terdakwa Irjen Teddy tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan. Oleh karena itu kami penuntut umum dengan hormat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Jaka meminta agar Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu ini.

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar almarhum tetap dilanjutkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

JPU mengatakan dalam bacaan dakwaan, aksi jual beli dan transaksi narkoba sabu itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam Ksus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing)," ujar JPU.

JPU dalam surat dakwaan juga menjelaskan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujar JPU.

Dalam bacaan dakwan juga JPU mengatakan terdakwa Teddy kemudian menugaskan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Dody mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar JPU.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya