Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria, Ini Alasannya

Sidang Kombes Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin maupun tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, uraian dalil dalam pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman dan pleidoi dari Arif," sambungnya.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J dengan pidana 1 tahun penjara sebagaimana dengan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," kata jaksa.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Minta Hakim Tolak Pledoi Agus Nurpatria

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dalam sidang hari ini juga, Jaksa juga meminta hakim menolak  nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Agus Nur Patria Adi Purnama maupun tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, uraian dalil dalam pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU. Sehingga harus dikesampingkan dan dibatalkan," ujar Jaksa.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan,  mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan," sambungnya.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Agus Nur Patria dalam kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J dengan pidana 3 tahun penjara sebagaimana dengan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," kata jaksa.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024