Jaksa Minta Amplop Pemberian Pengacara Arif Rachman ke Hakim Dibuka, Apa Isinya?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sidang pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Brigadir J telah memasuki babak akhir. Ada satu hal menarik perhatian saat persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara blak-blakan meminta kepada tim penasihat hukum Arif Rachman untuk membuka amplop yang diberikannya kepada hakim.
"Majelis hakim mungkin bisa dibuka yang penasihat hukum, supaya penafsiran netizen nggak lain-lain. Mohin dibuka isinya," kata Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Senin 6 Februari 2023.
Kemudian, majelis hakim menyebut isi amplop tersebut berisikan flashdisk. Tetapi, jaksa penuntut umum bersikeras untuk membuka isi amplop tersebut.
"Apa itu isinya? Itu kan flashdisk," kata Hakim.
"Itu supaya dibuka maksudnya, beda penelitian netizen begitu ya," kata jaksa.
Arif Rachman Arifin terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana.
Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022.
Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.