Curhat Baiquni Eks Anak Buah Sambo: Bantu Penyidik Ungkap Kasus Brigadir J malah Dapat Hukuman

Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengaku kecewa dengan penyidik Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Nawawi Pomolango Minta Pimpinan KPK Baru Tidak Hapus OTT

Salam pleidoi atau nota pembelaan praibadinya di hadapan majelis hakim, dia mencurahkan jika dia tak ada niat untuk membantu skenario jahat mantan atasannya yakni Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Bahkan Baiquni menyebut dirinya yang menyerahkan bukti penting ke penyidik.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

“Saya ingin masyarakat Indonesia mendengar dan turut menyaksikan perjalanan hidup saya yang mendapat hukuman Karena telah membantu penyidik. Setelah ini apalbila saya mendapat hukuman, saya yakin masyarakat Indonesia akan takut dan memilih untuk diam daripada membantu penyidik dengan apa yang mereka ketahui karena diam akan Lebih aman daripada membantu malah mendapatkan hukuman,” ucap Baiquni dalam persidangan Jumat Lalu.

Baiquni menambahlkan, bahwa dengan adanya kasusnya tersebut, masyarakat akan menilai betapa sulitnya berkata jujur di negeri ini karena relasi kuasa yang sangat kuat.

Presiden Korsel Diperiksa 18 Penyidik setelah Ditetapkan Tersangka

“Sulit menerapkan keadilan di negeri ini jika yang jujur dan tidak berkuasa akan kalah dengan yang berkuasa. Saya yang Punya copyan CCTV rekaman kemudian hasil copyan tersebut membuat terang kasus pembunuhan brigadir Yosua semakin memperkuat pengakuan saksi dan terdakwa perkara 340. File copyan ini termasuk daftar parang bukti yang diajukan ke pengadilan,” kata dia.

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Photo :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

“Jika saat itu saya tidak berinisiatif menyerahkan secara sukarela kepada penyidik untuk disita, maka sampai saat ini masyarakat Indonesia tidak akan penah melihat dalam persidangan terhadap rekaman berisikan momen saat Pak Ferdy Sambo datang dan brigadir Yousa masih hidup,” ucap dia.

Dituntut 2 tahun

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan. 

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023. 

Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut. 

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya