Bukan Gara-gara Formula E, Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Fitroh Balik dari KPK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai bertugas selama 11 tahun di lembaga antirasuah tersebut. Kembalinya Jaksa Fitroh ini santer dinarasikan berkaitan dengan kasus Formula E. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana membantah narasi yang mengaitkan Jaksa Fitroh dengan kasus Formula E. Kata Ketut, Jaksa Fitroh kembali ke Kejagung lantaran masa tugasnya di KPK telah berakhir.

"Mereka (Jaksa Fitroh) yang balik dari KPK ke Kejaksaan itu karena habis masa melaksanakan tugasnya. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani," kata Ketut saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 4 Februari 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI

Untuk diketahui, Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto kembali ke rumah asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah. 

KPK sendiri membenarkan perihal kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung. Kendati begitu, KPK menepis kembalinya Jaksa Fitroh itu bertalian erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di KPK. 

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jaksa Fitroh kembali ke Kejagung memang karena ingin melanjutkan karir di lembaga asalnya.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana," kata Ali Fikri, Jumat, 3 Februari 2023.

Kader Nasdem Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Kata Saan Mustopa

Ali menjelaskan, Fitroh kembali ke Kejagung RI bersama satu jaksa senior lainnya di KPK. Ali tak menyebutkan nama jaksa senior tersebut. Namun dia memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.

"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri atau pun ditarik, ya," kata Ali.

Soal Dugaan Korupsi Dana CSR, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Ali menambahkan, Fitroh dan satu jaksa senior itu sebelumnya dipekerjakan di KPK untuk mengembangkan kinerja sekaligus membantu proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut Ali, setiap jaksa maupun polisi yang dipekerjakan di KPK diperkenankan kembali ke instansi asal.

"Mereka tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya, dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," kata Ali.

Nasdem Merespons Santai soal Sekjen PDIP Hasto Ingin Bongkar Korupsi Petinggi Negara
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun

Jelaskan Mekanisme PSBI, Misbakhun Sebut Komisi XI DPR 2019-2024 Tak Terima Transferan Dana dari BI

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, meminta semua pihak untuk melihat program PSBI atau Program Sosial Bank Indonesia, lebih proporsional. Mengacu pada mekanisme yang berlaku

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024