Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bergaya Hidup Sederhana, Jauhi Perilaku Rakus

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Dok. Kejagung

VIVA Nasional – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk disiplin dan menerapkan pola hidup sederhana. Kedua sikap itu dinilai sangat penting dalam membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja sebagai Korps Adhyaksa.

Dukung Asta Cita, BNI Komitmen Berantas Korupsi dan Perkuat Integritas SDM

"Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Istimewa.
Skor Survei Integritas KPK Tembus 71,53, Pahala Nainggolan Sebut Masih Waspada dan Perlu Perbaikan

Burhanuddin lantas menyinggung soal Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Di dalam aturan tersebut, para jaksa diminta menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli dan memakai barang-barang mewah untuk menghindari timbulnya kesenjangan sosial.

Melalui aturan itu, insan Adhyaksa juga menolak pemberian hadiah atau keuntungan serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan atau mencemarkan kehormatan institusi Kejaksaan.

Jaksa Agung Minta Jajarannya Kuatkan Tekad Jaga Keadilan, Pengamat Bilang Begini

"Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," bebernya.

Lebih jauh, Burhanuddin mengungkap, sikap sederhana juga bisa mendongkrak integritas para jaksa sebagai penegak hukum. Sikap disiplin dan sederhana itu harus dijalankan para insan Adhyaksa secara bersamaan guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. 

"Pada akhirnya dua kata kunci di atas yakni disiplin akan melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas. Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang," kata Burhanuddin.

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang

Eks Pimpinan KPK Soroti UU Kejaksaan yang Sarat Konflik Kepentingan

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang menyoroti soal UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan khususnya terkait proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025