Curhat Chuck: Saya Dituduh Ketahui Skenario Jahat Cuma karena Spri Ferdy Sambo

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto mengaku dituduh  mengetahui skenario jahat Ferdy Sambo hanya karena bertugas sebagai sekretaris pribadi alias spri.

Hal tersebut disampaikan Chuck saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mulanya, Chuck menjelaskan pada tanggal 13 Juli 2022 dia diperintah Ferdy Sambo selaku atasannya untuk melihat isi salinan rekaman CCTV bersama AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni Wibowo. Saat itu, Chuck menilai perintah ini masih berkaitan dengan tugasnya sebagai spri Kadiv Propam.

"Saat itu dalam pemahaman saya, hanya menjalankan perintah Kadiv Propam sehingga apa yang saya lakukan sebagaimana yang sudah saya uraikan sebelumnya saya anggap masih dalam lingkup pekerjaan saya dalam membantu pimpinan selaku spri, yang bertanggung jawab langsung kepada Kadiv Propam," kata Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Chuck tidak menaruh curiga, lantaran selama ini Ferdy Sambo tidak pernah memberikan perintah yang salah dan melanggar aturan. 

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Melalui pleidoinya, Chuck lantas menjelaskan tugas jabatan spri yang diembannya. Kata Chuck, spri bertugas melayani, membantu dan memastikan situasi serta kondisi pimpinannya setiap hari. 

Namun, dengan jabatan ini, Chuck justru dituduh mengetahui niat jahat Ferdy Sambo. Chuck lantas menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui skenario yang dibangun atasannya saat itu. 

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Kompol Chuck Putranto jalani sidang perdana Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tapi, karena saya spri Kadiv Propam, saya dituduh mengetahui cerita yang sebenarnya atau skenario yang telah dibuat. Maka saya tegaskan, jangankan saya, siapapun yang hadir setelah peristiwa yang mengakibatkan almarhum Yosua meninggal dunia semua pasti percaya terjadi peristiwa tembak-menembak," ungkapnya.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Termasuk pimpinan tertinggi Polri saat itu," sambung Chuck. 

Tak hanya dituduh mengetahui skenario jahat Sambo, Chuck juga dinarasikan sebagai salah satu orang yang merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, kenyataannya ahli Laboratorium Forensik (Labfor) pun tidak bisa membuktikan siapa dan bagaimana DVR CCTV tersebut bisa rusak. Akibat segala tuduhan tersebut, Chuck harus menanggung resiko berupa pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Dampak karena saya sebagai spri Kadiv Propam, membuat saya diharuskan menerima keputusan untuk dipecat atau PTDH. Bahkan saat itu saya dinarasikan sebagai orang yang merusak CCTV di rumah Duren Tiga 46, namun fakta persidangan ahli labfor tidak bisa membuktikan siapa yang merusak, bagaimana dirusak, kapan dan apa penyebab rusaknya CCTV tersebut," pungkas Chuck. 

Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan berupa pengrusakan dan penghilangan DVR CCTV atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya