Hendra Kurniawan Tak Bacakan Pledoi Pribadi, Apa Alasannya?

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tampak tak membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi ketika sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata momen tersebut dilakukan lantaran terdapat kesalahan nama untuk terdakwa Hendra. 

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Momen itu diketahui ketika, Penasehat hukum Hendra Kurniawan, Brian Pranenda selesai membacakan nota pembelaan untuk kliennya. Kala itu, Brian meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keadilan untuk Hendra, ia pun juga meminta agar hakim bisa memberikan hukuman bebas dalam kasus ini.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Brian di PN Jakarta Selatan pada Jumat 3 Febuari 2023. 

Kemudian setelah itu, tetiba ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bertanya kepada tim hukum Hendra mengapa tidak membacakan pledoi pribadi. Namun, pengakuan tim hukum bahwa pledoi itu dianggap dibacakan dan langsung diserahkan kepada majelis hakim.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim Suhel.

 

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenernya ada pembelaan pribadi akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," kata Brian. 

"Ada di dalamnya?" tanya hakim Suhel. 

"Ada," kata Brian. 

Merasa tak percaya akan alasan tim hukum, Ahmad Suhel pun memastikan bahwa pledoi yang telah diserahkan itu merupakan atas nama Hendra Kurniawan bukan Hendra Kusuma. 

"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim Suhel. 

"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian.

Hal tersebut pun membikin jaksa penuntut umum (JPU) tertawa ketika mengetahui kesalahan tersebut. Hakim Suhel pun meminta tim pengacara Hendra untuk merenvoi atau melakukan koreksi terhadap kekeliruan salah ketik nama itu. Karena menurutnya, jika terdaoat kesalahan ketik yang berhubungan dengan nama dapat memungkinkan perbedaan orang. 

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, nggak sembarangan ganti nama itu," tukas hakim Suhel. 

Hendra Dituntut 3 Tahun Penjara 

Hendra Kurniawan terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. 

Maka dari itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Hendra Kurniawan dan denda sebesar Rp20 Juta. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ucap Jaksa. 

Hendra Kurniawan diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya