Bareskrim Ajukan Red Notice Terhadap Direktur Operasional Indosurya
- Humas Polri
VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik mengajukan permohonan red notice terhadap buronan atau daftar pencarian orang (DPO), Suwito Ayub selaku Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurut dia, Ayub diduga di luar negeri.
“Sudah red notice. Posisi di luar negeri,” kata Whisnu saat dihubungi wartawan pada Jumat, 3 Februari 2023.
Namun, Whisnu mengaku belum mengetahui keberadaan Ayub apakah di Asia atau Eropa maupun Amerika. Menurut dia, belum ada informasi dari Interpol terkait keberadaan Ayub. “Tunggu info dari Interpol,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pasca majelis hakim menjatuhkan vonis atau hukuman bebas kepada terdakwa.
“Sudah (membuka penyelidikan baru),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan pada Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut dia, penyidik melakukan penyelidikan terhadap beberapa perkara yang sempat diungkap baik perkara pokoknya maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap,” ujarnya.
Sementara Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk kasus Indosurya.
“Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS, masih kita koordinasikan dengan JPU,” pungkasnya.
Diketahui, dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis bebas oleh majelis hakim. Para petinggi yang divonis bebas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.