Pesan Irfan Widyanto untuk Istri dan Anak-anak: Tetap Tabah, Kalian Hebat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menyampaikan pesan khusus untuk istri dan anak-anaknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.Â
Irfan mengatakan tugas yang ia jalankan sebagai anggota Polri selalu memiliki risiko. Salah satunya, risiko berpisah dengan keluarga dan mendapatkan hukuman pidana.Â
Maka dari itu, Irfan berpesan kepada istri dan anak-anaknya agar tetap kuat dan tabah menghadapi masalah yang kini menjeratnya.
"Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini. Seperti yang Papa selalu bilang, setiap tugas mempunyai risiko dan inilah risiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluargaku tercinta, kalian hebat," kata Irfan.
Sebelumnya, Irfan mengatakan semua orang termasuk dirinya sudah ditipu Ferdy Sambo. Tipu muslihat yang dilakukan Sambo berupa skenario tembak-menembak antara polisi menjadikan dia dan terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman terlibat kasus perintangan ini.
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy sambo, atas dasar informasi yang sesat itu kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini dituntut hukuman 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Widyanto terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan terhadap AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," katanya.
Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa AKP Irfan.Â
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Irfan ialah terdakwa tidak mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Irfan juga ikut serta merusak barang bukti kasus kematian Yosua.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Irfan berlaku sopan selama proses persidangan. "Terdakwa juga pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa.