Bacakan Pledoi, Irfan Widyanto Berharap Bebas dari Semua Dakwaan
- Youtube
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Irfan, putusan Majelis Hakim nantinya dapat menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan apakah dirinya bisa kembali mengabdi menjadi anggota Korps Bhayangkara atau tidak.
"Saya mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan dapat membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya. Ini (putusan) akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang prajurit Bhayangkara," kata Irfan saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Irfan mengatakan, dia ingin sekali kembali bertugas dan mengabdi kepada negara dan institusi kepolisian. Sebagai penutup pleidoinya, peraih Adhi Makayasa itu menegaskan akan tetap setia kepada negara dan pimpinan seperti yang diajarkan melalui pedoman 'Satya Haprabu'.
"Saya ingin dapat dengan segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi, kepada bangsa dan negara, sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan," ujarnya.
Terdakwa Irfan Widyanto diperintah atasannya, Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Â
Dalam kasus ini, eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Widyanto terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujar jaksa melanjutkan.
Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.