Peraih Adhi Makayasa Klaim Bongkar OOJ Kasus Brigadir J, Apakah Ini Harga Kejujuran?

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Melalui pleidoi tersebut, Irfan mengklaim dirinya sebagai orang pertama yang melaporkan ke pimpinan Polri terkait adanya perintangan penyidikan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Sebelum laporan polisi terkait perkara (perintangan penyidikan) ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Peraih Adhi Makayasa itu mengatakan yang sejujurnya dan ia ketahui perihal perintangan penyidikan ke pimpinan Polri. 

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Irfan mengaku butuh keberanian besar bagi dirinya untuk menunjuk eks Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria sebagai atasan yang menyuruh melakukan pergantian DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Pergantian DVR CCTV itu dinilai sebagai salah satu bentuk perintangan penyidikan.

"Saya jelaskan bahwa pada saat itu, saat saya melaporkan ke pimpinan Polri, saya hanya seseorang yang berpangkat rendah. Butuh keberanian yang sangat tinggi bagi saya saat itu untuk menunjuk seorang atasan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yang memerintahkan saya," bebernya.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Irfan sempat berpikir konsekuensi apa yang ia dapat ketika membongkar perintangan penyidikan dan menyebut nama Agus Nurpatria sebagai sosok pemberi perintah. Ia pun mempertanyakan apakah pantas mendapatkan hukuman atas kejujuran yang dikatakan?

"Saya sudah bertekad harus jujur, saya sudah siap akan konsekuensi yang saya hadapi ketika berhadapan dengan Kombes Pol Agus dan Divisi Propam. Namun bukan ini konsekuensi yang saya pikirkan saat itu, apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?," tanyanya.

Untuk diketahui, mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.

Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya