Anak Idap Hemofilia dan Butuh Biaya Pengobatan, Arif Rachman Arifin Berharap Divonis Bebas
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa hukum mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso mengatakan bahwa anak dari kliennya itu tengah mengindap penyakit gangguan darah atau hemofilia. Kemudian, sang anak pun kini tengah membutuhkan biaya.
Hal itu, disampaikan kubu Arif ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan Arif di sidang kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.
Kemudian, Marcella pun mulanya menjelaskan bahwa jika penahanan terhadap kliennya itu membikin keluarganya merasa terbebani.
"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," ucap Marcella.
Ketika Arif ditahan kasus Brigadir J, kata Marcella, istri dan anaknya hanya bergantungan pada orang tua dan mertua Arif Rachman.
Tak hanya itu, Marcela mengatakan bahwa kliennya masih memiliki biaya tanggungan pendidikan bagi ketiga orang anaknya. Di tambah, satu orang anak Arif mengidap penyakit Hemofilia.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas dia.
Maka dari itu, Marcella pun meminta kepada majelis hakim menyatakan Arif tidak terbukti bersalah dalam perkara ini dan melepaskan Arif dari segala tuntutan jaksa.
"Melepaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas unavia principle," ungkap Marcella.
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
Arif Rachman Arifin, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambungnya.
Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.Â
Â