Kekecewaan Arif Rachman ke Hendra Kurniawan Usai Bongkar Skenario Licik Sambo

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin merasa kecewa kepada mantan atasannya, Hendra Kurniawan setelah dirinya telah jujur mengungkap penyebab awal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif merasa diacuhkan ketika dirinya telah jujur terkait mengetahui serangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J yang disampaikan oleh Ferdy Sambo hanyalah kebohongan belaka. Sebab, dari rekaman CCTV yang dilihatnya ada fakta yang berbeda.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kala itu, Arif menerangkan mulai dari sosok Brigadir J yang masih hidup ketika Ferdy Sambo baru saja tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, dalam skenario dikatakan bila Brigadir J sudah tewas sebelum eks Kadiv Propam itu tiba. Sehingga, Arif melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan. Tujuannya, agar mendapat dukungan untuk melaporkannya kepada pimpinan Polri.

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

"Saya memohon arahan Karopaminal. Saya berharap ada arahan dan dukungan untuk mengambil suatu langkah, jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi Polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta," ujar Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.

Namun demikian, Hendra Kurniawan justru mempertemukan antara Arif dengan Ferdy Sambo. Sehingga Arif pun diminta untuk bungkam atas hal yang telah dilihatnya.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

"Namun yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan, Saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton. Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung Saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," sebutnya.

Arif dibungkam Ferdy Sambo dengan cara mengancamnya. Sehingga, eks Wakaden B Ropaminal Divisi Propam itu hanya diam dan mengikuti perintah untuk menghapus atau memusnahkan data rekaman CCTV. 

"Namun posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh," kata Arif.

Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of justice Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arif Rachman Arifin, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambungnya.

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Pelepasan Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Divisi Profesi dan Pengamanan, Propam Polri, juga turun tangan menangani kasus penembakan yang dilakukan seorang polisi terhadap anggota polisi lainnya, di Solok Selatan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024