Ditahan Gegara Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Bohong ke Anak Tugas ke Luar Negeri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menceritakan sang istri yang harus berbohong di depan anak-anak lantaran kerap mencari dirinya karena tidak kunjung pulang ke rumah.
Padahal selama ini, Baiquni tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) akibat kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.Â
Hal itu disampaikan Baiquni Wibowo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan 2 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.Â
"Selama satu bulan dipatsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang berusia 7 tahun dan tiga tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baiquni tidak dapat membayangkan kondisi istrinya saat itu yang harus menghadapi kasus ini seorang diri. Kata dia, anak dan istrinya merupakan korban yang paling berdampak atas kasus perintangan penyidikan dan penahanannya.
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada itu, bingung, takut menghadapi itu semua sendiri. Bagaimanapun juga, istri dan anak saya adalah pihak yang paling terdampak dengan adanya saya di sini dan pemberitaan di media," bebernya.
Melalui pleidoinya, Baiquni berharap bisa mendapatkan hukuman yang adil dari Majelis Hakim atas kasus perintangan penyidikan ini.
"Saya yakin, apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga Karena saya yakin kita semua akan berada di pengadilan Allah pada akhirnya," pungkasnya.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut. "Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.
Sementara itu, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa antara lain perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik menyebabkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.
"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," ungkap Jaksa.