Baiquni Wibowo: Saya Siap Mengakui Merusak DVR CCTV Jika Diperintah Jenderal

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengatakan dirinya sudah dituduh merusak DVR CCTV sejak diperiksa tim khusus (timsus) yang menyelidiki kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Hal tersebut disampaikan Baiquni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Baiquni merasa tak terima atas tuduhan tersebut. Dalam pleidoinya, Baiquni mengatakan lebih siap untuk mengakui perbuatan yaitu merusak DVR CCTV jika ada perintah dari petinggi Polri. 

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

"Saat diperiksa timsus saya sempat menyampaikan ke salah satu perwira tinggi Polri, karena saya dari awal sudah dituduh. Saya menyampaikan, 'Apabila Jenderal memerintahkan saya untuk mengakui bahwa saya yang merusak, saya siap mengakui'. Saya siap," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baiquni mengatakan dirinya lebih baik mengakui perbuatan yang tidak sama sekali dilakukan atas perintah atasan. Dibandingkan dengan menerima tuduhan-tuduhan seperti perusakan DVR CCTV yang tidak berdasar.

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

"Saya siap mengakui apa yang tidak saya lakukan bila diperintahkan, karena bagi saya lebih baik saya menjalankan perintah daripada saya dituduh melakukan yang tidak pernah saya lakukan," bebernya.

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Photo :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Baiquni Wibowo mengaku menyalin rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo usai melihat adanya keraguan dan beban di wajah AKBP Arif Rachman Arifin. 

Baiquni awalnya mengatakan mendapat telepon dari Chuck Putranto pada Selasa, 12 Juli 2022 untuk merapat ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat bertemu, Baiquni menyebut Chuck dalam kondisi panik dan takut. 

"Saat itu, kondisi Chuck Putranto terlihat panik dan takut dan tidak seperti biasanya. Saya tahu karena saya teman satu lettingnya (angkatan) dan kenal sejak pendidikan di Akpol dulu. Saya tidak tega melihat kondisi teman satu angkatan saya saat itu, dan tidak berpikir panjang saat diminta melihat dan meng-copy CCTV dari DVR, yang saat itu belum diketahui berasal dari mana," kata Baiquni

Backup Rekaman CCTV

Setelah penyalinan rampung, Baiquni mengatakan dirinya bersama AKBP Arif Rachman, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut. Saat itu, Baiquni lagi-lagi melihat rekannya Chuck dan Arif  Rachman kaget.

"Chuck Putranto dan Arif Rachman kaget dan panik. Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut," bebernya.

Satu hari setelahnya, Baiquni mengembalikan DVR CCTV ke penyidik melalui AKP Irfan Widyanto. Tak lama, Baiquni bertemu dengan Arif Rachman yang saat itu meminta dirinya menghapus salinan rekaman CCTV yang telah di-copy ke flash disk dan laptop. 

Salinan rekaman CCTV dihapus atas perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu. Ferdy Sambo juga menekankan agar rekaman CCTV yang sudah ditonton bersama itu tidak bocor ke siapapun.

"Ada perintah dari Ferdy Sambo untuk membersihkan file yang ada di flashdisk dan laptop. Terdapat penekanan dari Ferdy Sambo apabila sampai bocor maka kalian berempat yang bertanggungjawab," ucap Baiquni. 

"Saat itulah saya melihat ada keraguan dan bebas di wajah AKBP Arif Rachman, oleh karena itu saya mengajukan inisiatif untuk melakukan back-up dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman. Kami kemudian sepakat untuk menyimpan file back-up di hard disk," tandasnya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut. "Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.

Sementara itu, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa antara lain perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik menyebabkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.

"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," ungkap Jaksa.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya