KPK Ungkap Alasan Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung, Bantah karena Kasus Formula E

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bertalian erat dengan penanganaan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Fitroh memang ingin melanjutkan karir di lembaga asalnya.

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana," kata Ali Fikri, Jumat, 3 Februari 2023.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

Ali menjelaskan, Fitroh kembali ke Kejagung RI bersama satu jaksa senior lainnya di KPK. Ali tak menyebutkan nama jaksa senior tersebut. Namun dia memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.

"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri atau pun ditarik, ya," kata Ali.

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

Ali menambahakan, Fitroh dan satu jaksa senior itu sebelumnya dipekerjakan di KPK untuk mengembangkan kinerja sekaligus membantu proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut Ali, setiap jaksa maupun polisi yang dipekerjakan di KPK diperkenankan kembali ke instansi asal.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

"Mereka tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya, dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," kata Ali.

Ali lebih jauh menuturkan, lembaga antirasuah sudah menggelar prosesi pelepasan terhadap mereka. Ali menyebut KPK berterimakasih kepada Kejagung karena bersedia mempekerjakan jaksa terbaiknya di KPK.

"Sehingga tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya