Pembelaan Terakhir Bharada E Isinya Minta Maaf ke Jaksa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 Febuari 2023.
"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini pun menjadi pembeda dengan penasehat hukum terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dimana kubu terdakwa lain justru menyerang atas replik yang disampaikan oleh jaksa.
Ronny menjelaskan duplik tersebut juga berisi curahan hati kliennya. Mengingat, Richard hanyalah polisi berpangkat rendah dan tidak berdaya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" ujar Ronny.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Diketahui, sejumlah terdakwa kasus kematian Brigadir J sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat diantaranya mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan; dan lainnya. Sedangkan, Bharada E belum juga diberhentikan menjadi anggota polisi.