Febri Diansyah Sentil Jaksa: Sering Ambil Kesimpulan Tanpa Bukti
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kubu Putri Candrawathi pun menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 Febuari 2023. Dalam hal itu, ada sebuah replik jaksa yang tidak berlandaskan fakta hukum.
Kemudian, dalam sidang duplik Putri Candrawathi, penasehat hukumnya, Febri Diansyah mengatakan bahwa jaksa membikin replik sesuai dengan kesimpulan yang tak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 Febuari 2023.
Kemudian, Febri pun langsung membandingkan replik jaksa penuntut umum dengan skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menilai replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.
"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," jelas Febri.
Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.