Teddy Minahasa Lawan Dakwaan Jaksa Dituduh Menjual Sabu Barang Sitaan

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, langsung menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Teddy Minahasa sebelumnya didakwa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil barang sitaan Kepolisian. Terdakwa Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan perantara kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.

Sidang yang diketuai Jon Sarman Saragih sempat menanyakan kepada terdakwa Teddy apakah mengerti soal dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan Teddy dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim lagi.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Viral! Pengemudi Mobil Geplak Pemotor yang Bermesraan, Hotman Paris Siap Pasang Badan

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy

Selanjutnya, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya siap membacakan eksepsi atau nota keberatan langsung di sidang perdana Teddy Minahasa

"Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," ujar Hotman Paris.

Sebelumnya dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Irjen Teddy Minahasa diketahui menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Jaksa mengatakan dalam bacaan dakwaan bahwa Teddy melakukan peredaran narkoba sabu bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," tambah JPU.

Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, Teddy djerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya