Brigjen Whisnu Sebut Bareskrim Buka Lagi Kasus Indosurya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pasca majelis hakim menjatuhkan vonis atau hukuman bebas kepada terdakwa.

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

“Sudah (membuka penyelidikan baru),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut dia, penyidik melakukan penyelidikan terhadap beberapa perkara yang sempat diungkap baik perkara pokoknya maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pendiri KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas PN Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

“Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap,” ujarnya.

Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

Sementara Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk kasus Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

“Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS, masih kita koordinasikan dengan JPU,” pungkasnya.

Diketahui, dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis bebas oleh majelis hakim. Para petinggi yang divonis bebas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Persidangan kasus KSP Indosurya

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Henry dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas. 

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya. 

Majelis Halim pun memerintahkan petugas untuk mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari ruang tahanan rutan Salemba. "Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya