KPK Eksekusi Mantan Hakim Itong ke Lapas Surabaya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu, 1 Februari 2023.
Eksekusi pidana penjara ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaeni Hidayat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media.
Itong akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan. Sebelumnya, dia divonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," kata Ali.
Diketahui, perkara hakim Itong berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu, 19 Januari 2022, terhadap Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono selaku pemberi suap di area parkir PN Surabaya.
Uang yang diterima Hamdan berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani hakim Itong. Hari itu juga Itong turut ditangkap. Dalam OTT tersebut, tim menyita duit sebesar Rp140 juta.
Jumlah itu tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono. “[Uang itu] merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat merilis perkara itu, Jumat, 22 Januari 2022.