PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama

Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pihaknya mendukung keputusan MK tersebut. 

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

"Ya sampai saat ini posisi kita mematuhi peraturan hukum yang ada," ujar Gus Yahya, kepada wartawan di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari 2023.

Ilustrasi pasangan beda agama.

Photo :
  • http://www.evogood.com/
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Hal itu pun senada dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengapresiasi keputusan MK tersebut. Terkait sikap MUI itu, Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU punya pandangan serupa bahwa berdasarkan ketentuan fiqih Islam, memang pernikahan beda agama tidak dibenarkan dalam agama.

"Kalau dari sudut pandang fikih yang sampe sekarang masih di pegang di lingkungan NU, ya memang tidak diperbolehkan, Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya kalau dari pihak laki-laki muslim dan pihak perempuan dari alkitab, itu fikih resmi," ujarnya.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Sementara itu, Gus Yahya menilai bahwa MK telah mengambil keputusan berdasarkan referensi konstitusional. Sehingga keputusan tersebut tentunya dapat dikaji lebih jauh. Meskipun, Gus Yahya mengakui belum mengetahui lebih jauh terkait putusan MK menolak legalkan pernikahan beda agama ini.

Kendati demikian, dia menilai bahwa putusan MK ini memiliki landasan hukum, serta aturan terkait perkawinan yang diatur oleh negara dalam hal administrasi pernikahan, sehingga perlu aturan yang mengatur atas ketentuan tersebut.

"Maka pertimbangannya harus terkait hukum positif yang ada di Indonesia ini seperti apa, konstitusinya seperti apa itu aja," tuturnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-undang perkawinan pada Selasa 31 Januari 2023. Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) digelar pada hari ini.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan, Selasa 31 Januari 2023.

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan (ilustrasi)

Photo :
  • Youtube MK

Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini. Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum. Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Ihsan Abdullah, menyampaikan sikap MUI terkait keputusan tersebut.

Kata Ihsan, MUI berterima kasih atas putusan MK yang menolak uji materi terkait UU Perkawinan ini. Menurutnya, dengan keputusan ini, maka MK tetap menjadi penjaga konstitusi nasional seutuhnya.

"Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi," kata Ihsan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya