Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa Atas Vonis Lepas Hakim PN Jakbar

Persidangan kasus KSP Indosurya
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Penasihat hukum Bos PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo mengaku menghormati langkah hukum Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang. Menurut Soesilo apa yang dilakukan Penuntut Umum merupakan hak mereka sebagai penegak hukum. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Kendati begitu ia tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Itu hak mereka, kami hormati itu. Tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo kepada awak media, Rabu, 1 Februari 202.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Pendiri KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas PN Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diterangkan Soesilo, pertama, mengenai putusan onslag, bahwa perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata karena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga. Dan putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya  itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," kata Soesilo.

Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.

"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," ujarnya.

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selain itu, Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan. Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024