Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa Atas Vonis Lepas Hakim PN Jakbar
- Dok. Istimewa
VIVA Nasional – Penasihat hukum Bos PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo mengaku menghormati langkah hukum Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang. Menurut Soesilo apa yang dilakukan Penuntut Umum merupakan hak mereka sebagai penegak hukum.Â
Kendati begitu ia tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kami hormati itu. Tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo kepada awak media, Rabu, 1 Februari 202.
Diterangkan Soesilo, pertama, mengenai putusan onslag, bahwa perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata karena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga. Dan putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya  itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," kata Soesilo.
Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," ujarnya.
Selain itu, Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan. Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP.