Mobil yang Tabrak Selvi Amalia di Cianjur Ternyata Mobil Pinjaman

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Pemilik mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat terkuak. Disebutkan, mobil itu merupakan milik seorang pekerja swasta asal Jakarta.

Baiknya Hati Reza Arap Bantu Keluarga Kecelakaan, Minta Warganet Tak Perlu Dipuji

"Benar, milik seseorang swasta di Jakarta. Namun, inisialnya saya tidak dapat laporannya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.

Ibrahim mengungkapkan, mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia hingga tewas itu merupakan mobil pinjaman. "Iya mobil pinjaman, pemiliknya seorang (pekerja) swasta," ujarnya. 

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas bukan milik Nur ataupun Kompol D. 

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

"Terdaftar bukan milik D atau N," ujar Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.

Dia cuma menyebutkan, pemilik mobil tersebut tak ada kaitan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Pada Senin lalu, Doni sempat mengatakan berdasarkan pelat asli mobil yaitu B 999 LS, mobil mewah tersebut atas nama perorangan di Jakarta.

"Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/ pengendara," katanya.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Sementara itu, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.

Doni mengatakan, kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ujarnya.

Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya di atas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana, Usman Hamid

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Usman Hamid menyebut anggota Polri sebenarnya banyak yang ingin netral menyikapi pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024