Bareskrim Hentikan Kasus Penipuan Mobil McLaren Tony Sutrisno

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Sutrisno. Polisi menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, membenarkan penghentian penyidikan tersebut. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

"Sesuai gelar perkara, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 1 Februari 2023.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diterbitkan Bareskrim Polri kepada Tony Sutrisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022. 

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Gelar perkara tersebut merekomendasikan kasus dengan Nomor Laporan Polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan oleh Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan. 

“Laporan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan, yang diduga dilakukan terlapor Ian Rian Susanto dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana terhitung tanggal 26 Januari 2023,” bunyi surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut.

McLaren Senna.

Photo :
  • Dok: McLaren

Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, mengatakan kasus ini berawal dari pembelian mobil McLaren Senna oleh Tony Sutrisno pada akhir 2018 lalu. Dia membeli mobil mewah tersebut lewat seorang petinggi PT Mega Performa Indonesia–dealer resmi McLaren di Indonesia–bernama Ian Rian Susanto. Harga mobil yang ditawarkan mencapai angka Rp 18,5 miliar.

Baik Tony maupun Ian menyepakati pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali. Sayangnya, setelah ditunggu sekian lama, mobil dengan kecepatan 340 km per jam itu tak kunjung tiba ke Indonesia. Heroe menyebut Ian berdalih ada masalah dalam pengurusan fasilitas impor mobil tersebut.

"Pihak Ian berdalih mobil yang dibeli Tony bukan jatah Indonesia, tapi milik Inggris," kata Heroe.

Tony sempat bernegosiasi untuk melancarkan proses pengiriman mobil, tapi hasilnya nihil. Karena tak kunjung datang hingga memasuki tahun 2020, Tony memutuskan untuk membatalkan pembelian McLaren dan meminta Ian mengembalikan semua duitnya.

"Klien kami menawarkan Ian agar dipotong saja 30 persen dari uang yang telah dia bayar. Tapi pihak Ian mengaku tak memiliki uang. Ini kan aneh," ucap Heroe.

Ian tidak mengembalikan uang, Ian justru menawari Tony agar mobil McLaren dijual ke pihak lain. Keduanya bersepakat dengan harga yang ditawarkan pembeli senilai Rp 12 miliar.

Merasa ditipu, Tony lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Juni 2021. Proses penanganan perkara berjalan panjang, hingga akhir pada 27 Januari lalu, Bareskrim menyebut bahwa kasus tersebut "bukan merupakan tindak pidana".

Sebelumnya diberitakan, Heru Waskito sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya Tony Sutrisno dan telah teregister Nomor:LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.

Heroe menuturkan, proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan, saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

Heroe menyebut Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony mengaku malah diperas oleh penyidik yang mengurus kasusnya. Tapi, kata dia, kasus itu mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

"Tony justru diperas oleh para oknum-oknum penyidik sebesar Rp4,5 miliar. Kami memohon Divisi Propam Polri bisa turun tangan untuk memproses kasus pemerasan ini, dan memeriksa Wakapolda Metro Jaya yang malah mendiamkan kejadian ini padahal ia tahu secara jelas," katanya.

Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani. 

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya