Ferdy Sambo Akan Divonis, Kubu Brigadir J Harap Keadilan

Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bakal menghadapi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin mendatang, 13 Febuari 2023.

Tim hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan bahwa dalam sidang vonis Ferdy Sambo nantinya, majelis hakim diharapkan bisa bertindak adil.

"Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah di bunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," ujar Martin saat dikonfirmasi, Rabu 1 Februari 2023.

Kemudian, Martin akan mendukung penuh semua keputusan dari majelis hakim. Namun, ia berharap agar hakim bisa bersikap adil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," beber dia.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal divonis 2 pekan mendatang selepas pembacaan tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik Selasa 31 Januari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Sambo bakal divonis pada 13 Febuari 2023 mendatang. Artinya, sidang terhadap otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berakhir dua pekan mendatang.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Ferdy Sambo Pasrah Dituntut Seumur Hidup

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian kepasarahannya Sambo berlanjut sampai saat ini hingga dia menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Kemudian, Sambo pun merasa bahwa dirinya selama sidang perkara pembunuhan Brigadir J ini, dirinya serta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Hingga membawa Mantan Kadiv Propam Polri ke dalam perasaan keputusasaan dan rasa frustasi. 

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Sambo.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024