Seorang Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung Minta Warisan Rumah dan Harta
- tvOne/Hery Sampurno
VIVA Nasional – Seorang anak di Situbondo nekat menggugat ayah kandungnya sendiri di Pengadilan Agama Situbondo. Perempuan bernama Nofiandari Safira menggugat rumah yang ditempati tergugat yang tak lain ayah kandungnya sendiri, pada Selasa 31 Januari 2023.
Gugatan Nofiandari ini membuat ayahnya Bambang Purwadi shock dan tak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil tega menggugat dirinya saat usianya sudah senja. Bahkan, anaknya itu berusaha keras mengusir sang ayah dari rumah yang ditempatinya.
Melalui kuasa hukumnya Ide Prima, kliennya yang tinggal di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo.
Selain karena usia yang telah menua, pensiunan salah satu pegawai badan usaha milik negara ini tengah dalam kondisi sakit komplikasi.
“Hari ini adalah jadwal sidang mediasi. Harapan saya dalam pertemuan mediasi ini, penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan,” ujar Ide dilansir dari tvOnenews.
“Selain klien kami dalam keadaan kurang sehat, rumah yang digugat ini merupakan harta satu-satunya yang di miliki kliennya. Namun sayang dalam mediasi hari ini gagal,” imbuhnya.
Selain rumah yang telah kosong isi perabotannya, si anak juga menggugat uang yang ada di tabungan sang ayah yang hanya tinggal beberapa juta rupiah. Uang tersebut sejatinya akan digunakan untuk menyambung hidupnya di usia tua.
“Kenapa harus menggugat, padahal penggugat ini adalah anak satu satunya. Secara otomatis, di saat klien kami meninggal dunia, maka harta peninggalan akan jatuh ke anaknya,” pungkas Ide.
Lanjut Ide, dirinya bersama timnya akan terus melakukan upaya pembelaan untuk kliennya, selain karena faktor kemanusiaan, dalil yang diajukan oleh si anak dianggap tidak mendasar, seperti meminta harta warisan di saat orang tuanya masih hidup.
Sidang anak gugat bapak dengan nomor perkara 120 akan kembali di lanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pengggugat.