Hari Valentine, Bripka RR Akan Divonis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias RR bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua pekan mendatang.
Bripka RR sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky Rizal sendiri telah rampung mengajukan tanggapannya atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
Adapun sidang pembacaan vonis untuk Bripka Ricky Rizal akan digelar pada Selasa 14 Januari 2023 mendatang.
"Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Ricky Rizal) tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.