Juru Kunci Makam Keramat Situ Cangkuang Ditangkap Lantaran Tanam Ganja

Ganja milik juru kunci Situ Cangkuang, Leles, Garut
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Nasional - Apes bagi Cp (44) alias Empu seorang juru kunci salah satu makam keramat di Kawasan Obyek Wisata Situ Cangkuang, Kampung Kalepu Jajar, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles Kabupaten Garut Jawa Barat, kini mendekam di Sel Polres Garut karena nekat menanam ganja.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Cp terungkap saat anggota Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan kasus peredaran ganja di wilayah Kecamatan Leles. Petugas menemukan biji dan daun ganja kering dari tangan tersangka Cp saat digeledah dari dalam rumah.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)
GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Jadi saat pengembangan kasus peredaran ganja inilah, anggota kami mengungkap kasus penanam ganja yang dilakukan Cp yang berprofesi sebagai Juru Kunci di Situ Cangkuang," ujarnya, Rabu 1 Februari 2023.

Petugas menemukan sedikitnya 167 Batang Pohon Ganja yang terdiri dati 35 batang pohon ganja setinggi 1 hingga 2 meter yang berusia sekitar dua tahun dan 132 bibit dalam bentuk semaian pohon ganja antara 5 hingga 10 cm. Ganja tersebut ditanam di atas pematang sawah yang tak jauh dari tempat Cp ritual saat biasa dilakukan Co dalam kesehariannya.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Ditanam di tepi danau atau Situ Cangkuang di atas pematang sawah tak jauh dari kediamannya dan tempat ritual tersangka," ungkap Rio.

Ganja milik juru kunci Situ Cangkuang, Leles, Garut

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Lanjut Rio selain Cp, Sat Narkoba mengamankan An (37), pihak kepolisian masih terus mengembangkan peranan An dalam kasus temuan tanaman ganja tersebut. Sementara tersangka Cp dijerat dengan pasal 111 juncto 114 Undang-Undang 35 tahun 2004 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Saya apresiasi Sat Narkoba Polres Garut, dan berharap mampu mengungkap kasus peredaran narkotika yang lebih besar lagi," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya