Kamaruddin Beberkan 'Gerakan Bawah Tanah', Didatangi Jenderal Minta Kasus Brigadir J Distop

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menkopolhukam, Mahfud MD sempat berbicara ada gerakan bawah tanah untuk memuluskan vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, kubu Brigadir J justru menyebut bahwa dirinya menjadi korban yang pertama dalam gerakan bawah tanah itu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa terkait gerakan bawah tanah yang dimaksudkan oleh Mahfud MD, ia mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu korban pertama kali gerakan bawah tanah itu. Namun, Kamaruddin tetap dalam pendiriannya sendiri dan tidak mau berkhianat kepada kliennya itu.

Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

"Jadi gerakan bawah tanah itu ada, bahkan yang pertama kali mengalami itu dalam kasus ini saya," ujar Kamaruddin dikutip VIVA dari Youtube Metro TV, Rabu 1 Febuari 2023.

"Berapa banyak bintang-bintang (Jenderal) yang dateng ke kantor saya itu termasuk mengatur pertemuan di luar bahkan menjanjikan hal-hal yang besar, tetapi saya bilang kami punya leluhur sampai saya tidak ada garis keturunan penghianat karena leluhur saya itu pahlawan," sambung dia.

Kemudian, Kamaruddin pun menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin kasus pembunuhan Brigadir J terungkap secara jelas. Pasalnya, Ia mengaku bahwa para jenderal itu datang menemuinya hanya untuk kasus Brigadir J tidak terungkap.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua, bawa barang bukti sandal.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif

"Iya betul supaya tidak terungkap kasus ini, tapi saya minta luruskan dulu. Setelah lurus nanti siapa pelakunya, siapa korban, siapa saksi nanti saya akan bantu saya pertemukan dengan keluarga Brigadir Yosua," beber dia.

Kubu Brigadir J itu mengatakan bahwa gerakan bawah tanah itu memiliki modus dengan teori ular. Mereka menggunakan teori pegang kepala atau pimpinan agar seluruh bawahannya mengikuti perintahnya.

Ramai Isu 'Parcok', Mahfud MD Heran Kapolri Listyo Sigit Bungkam

"Sekarang juga sama aja modusnya begini, mereka pakai teori manajemen ular. Pegang kepala, bodi atau perut sampai ekor tuh ngikut," tukas dia.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • Youtube
Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

"Saya aja dijanjikan kalau misal saya datang ke suatu tempat, saya dapat satu lantai gedung berikut dengan klien-kliennya disiapkan," sambungnya.

Pernyataan Mahfud MD

Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan soal orang di balik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang akan pengaruhi hukuman nantinya. Dia menyebut orang itu merupakan jenderal bintang 1. Namun, Mahfud tak merinci siapa sosok itu. 

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," ujar Mahfud di kantornya pada Jumat, 20 Januari 2023.

Mahfud MD

Photo :
  • Instagram @mohmahfudmd

Mahfud menambahkan, meski banyaknya ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan kejaksaan ke Ferdy Sambo kemarin sudah sesuai. Mahfud bahkan menekankan jika Kejaksaan independen. “Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," ucap dia.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan jika beberapa informasi yang dia terima menyebutkan adanya pesanan agar Ferdy Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Sementara huruf yang dimaksud berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • ANTARA FOTO

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya