Kasus Helikopter AW-101, Pengacara Terdakwa Protes Tuntutan JPU
- Istimewa
VIVA Nasional - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada Senin kemairin. Agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Irfan Kurnia.
Irfan yang juga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) merupakan terdakwa tunggal kasus tersebut. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Irfan dengan hukuman 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp177 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Penasihat hukum terdakwa Irfan Kurnia, Pahrozi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata, bukan pidana. Menurut dia, perkara pidana sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 2019.
Maka itu, ia keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Pahrozi menyampaikan mestinya Irfan bisa dituntut bebas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Ini sesungguhnya perkara perdata, bukan pidana. Semestinya klien kami dituntut bebas," kata Pahrozi dikutip pada Selasa, 31 Januari 2023.
Dia mengatakan dalam persidangan terbukti perkara dalam peristiwa ini adalah keperdataan.
"Yang telah diselesaikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020," jelas Pahrozi.
Bagi dia, tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan.
Menurut dia, jaksa KPK seperti memaksakan tuntutan tersebut dan tak menghiraukan fakta di persidangan.
“Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU. Tuntutan itu sangat dipaksakan dan KPK mengabaikan fakta-fakta di persidangan," tutur Pahrozi.
Maka itu, Pahrozi mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan tersebut. Dia menyampaikan mestinya dalam rangka mencapai tujuan negara hukum, yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum serta perlidungan hak asasi manusia, sepatutnya jaksa menuntut bebas terdakwa dari dakwaan
Untuk diketahui, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irfan. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Irfan.
Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga merugikan kerugikan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa Arif di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin, 30 Januari 2023.