Pengacara Ferdy Sambo Sebut Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat

Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, Arman Hanis dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung bahwa replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan salah satu bentuk merendahkan martabat profesi advokat. JPU dinilai telah menyerang profesi advokat.

"Penuntut umum menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana," kata Arman dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam hal itu, Arman menegaskan bahwa jaksa hanya merasa frustasi lantaran tuntutan seumur hidup untuk Ferdy Sambo telah terbantahkan. "Penuntut umum frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi," jelas Arman.

Selanjutnya, Arman mencoba untuk mengutip salah satu bunyi replik dari jaksa untuk Sambo. Adapun isi replik tersebut yakni menyebut pihaknya dan tim hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak rasional ketika pledoi.

"Logika berpikirnya sudah tidak rasional bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dan mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua hutabarat meninggal dunia ditembak dengan cara yang sadis.” ujar Arman sembari mengulang isi replik jaksa.

Menurutnya, replik jaksa itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan merendahkan profesi advokat sekaligus gagal membuktikan dakwaannya. "Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai officium nobile yang sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya," tegas dia.

Sebelumnya, Isi replik atau tanggapan dari nota pembelaan (pledoi) diserang oleh Kubu Ferdy Sambo. Pasalnya, isi replik tersebut disebut dilakukan secara serampangan atau hanya berisi tuduhan kosong.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa isi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tak karuan dan hanya untuk menyerang kliennya itu. Hal itu diungkap Arman saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman di dalam ruang sidang.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Arman, jaksa pu telah merasa frustasi lantaran hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo telah terbantahkan. "Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ungkap Arman.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Ferdy Sambo saat jalani sidang agenda pemeriksaan sebagai terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Akibatnya, Arman menyebut jaksa hanya meracau pada sidang replik pekan lalu. Dia sangat menyangkan replik tersebut karena hanya berdasarkan rasa frustasi jaksa. "Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," jelas Arman.

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif. Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana," ujar Arman.

Dirjen Pendis Abu Rokhmad

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa pihaknya akan melalukan akselerasi penuntasan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024